KPAI Minta Lutviana Ulfa Divisum Keperawanannya

November 17, 2008

SEMARANG — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sabtu 15 November 2008, kembali mendatangi Polwiltabes Semarang dan Polda Jateng. Mereka mendesak aparat kepolisian serius menangani kasus nikah bawah umur yang dilakukan miliader asal Kabupaten Semarang, H. Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji dengan bocah 12 tahun, Lutviana Ulfa.

Sehari sebelumnya, sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga melakukan hal sama. Mereka terdiri atas aktivis JPY (Jejaring Perempuan Yogyakarta), KJHAM (Kajian Jender dan Hak Asasi Manusia), dan KPPA (Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak).

Ketua KPAI Masnah Sari SH datang bersama timnya. Mereka menyerahkan surat berisi laporan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Syeh Puji terhadap Ulfa. Surat tersebut diterima oleh perwira jaga Ditreskrim Polda, AKP Khundhori.

Masnah Sari mengatakan, KPAI sebagai lembaga negara yang sah meminta Polda mencari kebenaran material dalam proses penyidikan. Polisi juga diminta melakukan pemeriksaan medis terhadap Ulfa atas keperawanannya. Ini, tegas Masnah, untuk memenuhi unsur pasal 81 (2) ketentuan pidana dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dan terhadap Syeh Puji juga perlu dilakukan pemeriksaan medis dan psikologis oleh ahli jiwa untuk memeriksa adanya kemungkinan yang bersangkutan menderita phaedofilia,” tuntut Masnah didampingi Sekretaris KPAI, Supeno.

Tak hanya itu. KPAI juga meminta penyidik memeriksa orangtua Ulfa. Sebab dimungkinkan menerima dana atau ada perjanjian tertentu dengan Syeh Puji. Hal ini untuk mencari adanya dugaan unsur human trafficking (perdagangan manusia).

“Meski dalam perkembangan kasus ini Ulfa telah dikembalikan kepada orangtuanya, bukan berarti persoalan hukum yang menyangkut Saudara Pujiono (Syeh Puji) telah selesai. Dia (Syeh Puji) harus tetap mempertanggungjawabkan secara hukum. Sebab yang dilakukannya sudah melanggar undang-undang.”

Menurut Masnah Sari, untuk menikah, warga negara Indonesia harus patuh pada hukum positif Indonesia. Yaitu UU No 1 tahun 1974. “Dalam kasus ini, kemungkinan ada tersangka lain selain Sdr Pujiono cukup besar.”

Sebab, lanjut Masnah, dimungkinkan orangtuanya atau orang-orang yang ikut membantu terjadinya perkawinan Puji-Ylfa. Puji juga dinilai melanggar UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bab IV pasal 81 ayat 2.


Kalo diganggu preman, telp no ini..

November 11, 2008

003645p

Diganggu Preman ? Kontak nomor berikut :

Kompas Selasa, 4 November 2008 | 14:46 WIB

JAKARTA, SELASA — Tidak nyaman karena banyak gangguan keamanan di sekitar lingkungan Anda, seperti banyaknya aksi pemalakan, premanisme, pungli, dan lainnya? Berikut ini nomor telepon yang bisa Anda hubungi.

Polda DIY 08123876159
Poltabes Semarang  08127107771
Poltabes Surabaya 0811611980
Polda Jatim 08121030086
Poltabes Yogyakarta, 08157741415
Poltabes Medan 081264920007

Untuk yang tinggal di wilayah Jakarta dan sekitarnya

Jakarta Pusat 0811902355
Jakarta Selatan 08121118686
Jakarta Timur 08122212212
Jakarta Barat 081311197777
Jakarta Utara 0811844321
Bekasi 08170868686
KP3 Bandara Sukarno Hatta 0811857170
Depok 08123039065
Kabupaten Bekasi 08121238989
Kabupaten Tengerang 02193778989
Metro Tangerang 081511118778
KP3 Tanjung Priok 0811891213
Kepulauan Seribu 0818617171.

Kabareskrim Mabes Polri Irjen Susno Duadji menjamin laporan dari masyarakat bakal segera ditindaklanjuti. Kalau Kapolres setempat tidak menindaklanjuti laporan Anda, Laporkan saja langsung ke Kabareskrim Mabes Polri atau ke Diretorat I Kamtranas Bareskrim Mabes Polri. Nomor langsung ke Kabareskrim 08159771977 dan untuk Direktorat I di nomor 0217218041.

“Namun, tolong buat laporan yang benar. Jangan mengerjai polisi. Semua polisi siap untuk membantu dan menangkap preman. Kalau ada Kapolres yang tidak menindaklajuti laporan, laporkan ke saya. Akan saya pecat,” tandas Kabareskrim dalam keterangan pers, Selasa (4/11).

Target operasi ini, ingin menciptakan Indonesia aman. “Jadi apapun yang membuat masyarakat tidak amanm, dan nyaman, kita tangkap. Seperti menarik parkir padahal sudah ditarik biaya parkiran secara resmi, itu termasuk premanisme. Harus ditangkap. Kalau pengelola parkiran tidak bisa menertibkan mereka, tutup saja,” ujarnya.

http://www.kompas. com/read/ xml/2008/ 11/04/14461318/ diganggu. preman.kontak. no