KPAI Minta Lutviana Ulfa Divisum Keperawanannya

SEMARANG — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sabtu 15 November 2008, kembali mendatangi Polwiltabes Semarang dan Polda Jateng. Mereka mendesak aparat kepolisian serius menangani kasus nikah bawah umur yang dilakukan miliader asal Kabupaten Semarang, H. Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji dengan bocah 12 tahun, Lutviana Ulfa.

Sehari sebelumnya, sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga melakukan hal sama. Mereka terdiri atas aktivis JPY (Jejaring Perempuan Yogyakarta), KJHAM (Kajian Jender dan Hak Asasi Manusia), dan KPPA (Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak).

Ketua KPAI Masnah Sari SH datang bersama timnya. Mereka menyerahkan surat berisi laporan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Syeh Puji terhadap Ulfa. Surat tersebut diterima oleh perwira jaga Ditreskrim Polda, AKP Khundhori.

Masnah Sari mengatakan, KPAI sebagai lembaga negara yang sah meminta Polda mencari kebenaran material dalam proses penyidikan. Polisi juga diminta melakukan pemeriksaan medis terhadap Ulfa atas keperawanannya. Ini, tegas Masnah, untuk memenuhi unsur pasal 81 (2) ketentuan pidana dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dan terhadap Syeh Puji juga perlu dilakukan pemeriksaan medis dan psikologis oleh ahli jiwa untuk memeriksa adanya kemungkinan yang bersangkutan menderita phaedofilia,” tuntut Masnah didampingi Sekretaris KPAI, Supeno.

Tak hanya itu. KPAI juga meminta penyidik memeriksa orangtua Ulfa. Sebab dimungkinkan menerima dana atau ada perjanjian tertentu dengan Syeh Puji. Hal ini untuk mencari adanya dugaan unsur human trafficking (perdagangan manusia).

“Meski dalam perkembangan kasus ini Ulfa telah dikembalikan kepada orangtuanya, bukan berarti persoalan hukum yang menyangkut Saudara Pujiono (Syeh Puji) telah selesai. Dia (Syeh Puji) harus tetap mempertanggungjawabkan secara hukum. Sebab yang dilakukannya sudah melanggar undang-undang.”

Menurut Masnah Sari, untuk menikah, warga negara Indonesia harus patuh pada hukum positif Indonesia. Yaitu UU No 1 tahun 1974. “Dalam kasus ini, kemungkinan ada tersangka lain selain Sdr Pujiono cukup besar.”

Sebab, lanjut Masnah, dimungkinkan orangtuanya atau orang-orang yang ikut membantu terjadinya perkawinan Puji-Ylfa. Puji juga dinilai melanggar UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bab IV pasal 81 ayat 2.

3 Tanggapan ke “KPAI Minta Lutviana Ulfa Divisum Keperawanannya”

  1. Ulfa Berkata:

    Syekh Puji Kawini ABG, Gus Dur Angkat Bicara :

    Penentangan terhadap perkawinan Syeh Puji dengan Lutfiana Ulfa yang berusia 12 tahun, semakin meluas. Salah satunya dari dedengkot Nahdlatul Ulama (NU) yang sekaligus mantan Presiden RI KH Abdurahman Wahid alias Gus Dur.

    Menurut pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, pernikahan Syekh Puji memang tidak ada persoalan secara hukum Islam.

    “Tidak ada masalah, tapi bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UU Perkawinan). Dengan sendirinya batal,” tegas mantan Presiden Indonesia Abdurahman Wahid alias Gus Dur dalam acara Kongkow Bersama Gus Dur di Kedai Tempo, Utan Kayu, Jakarta, Sabtu (1/11/2008).

    Hal senada juga ditegaskan oleh orang dekat Gus Dur, KH Nuril Arifin alias Gus Nuril, yang menuturkan Syekh Puji tidak memahami hakikat pernikahan secara Islam. Hukum pernikahan di Indonesia, katanya, perempuan harus berusia di atas 16 tahun.

    “Syekh Puji tidak pernah ngaji,” ketusnya.

    Seperti diketahui, Syeh Puji sebelum menjadi kiai di Semarang merupakan kernet bus Metro Mini jurusan Lebak Bulus. Kemudian dalam perkembangannya, Syekh Puji mempunyai sebuah perusahan kuningan dengan omset laba besih Rp1,3 miliar.

    “Itu bukan pesantren tapi tempat kerja dan perusahaannya,” paparnya

  2. wiwin Berkata:

    Syeh Puji memang maniac ngentot :

    Menurut pegawai Syekh Puji, kiai dengan jenggot lebat dan tampang sedikit begis ini memang maniac ngentot. Beberapa dari istrinya juga mengatakan hal yang sama, seputar perilaku sex suaminya itu.
    Sehari Syekh Puji bisa ngentot sampai 3-7 kali dengan gadis abg atau gadis smu yang notabene memeknya masih seret serta toket gadis itu masih kecil tapi kenyal.

    Syeh Puji memang doyan memek gadis ABG :

    Mungkin istri pertama kiai Syekh Puji sudah tua dan memeknya sudah kendor sehingga kiai yang katanya kaya raya ini bernafsu sekali menikahi gadis abg yang notabene memeknya masih seret dan rasanya enak sekali. Tidak tanggung-tanggung memang aksi bejat kiai Syekh Puji dalam menikahi gadis abg itu, 3 gadis abg sekaligus yang masing-masing masih berumur 12, 9 dan 7 tahun akan dicicipi memeknya yang seharusnya belum banyak bulu jembutnya. Satu diantara 3 gadis abg itu namanya Lutfiana Ulfa.

    Syeh Puji Ngentot Dgn Gadis ABG :

    Namanya juga kiai gendeng, masa gadis di bawah umur dinikahi juga. Itulah ulah kiai sableng Syekh Puji namanya. Kiai tolol dan bego asal Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang ini mungkin sudah sedikit miring sampai-sampai Lutfiana Ulfa yang masih berumur 12 tahun disikat juha memeknya.

    Dengan dalih mengikuti teladan nabi Muhammad yang juga pernah menikahi gadis dibawah umur, kiai Syekh Puji mencoba menghalkan untung ngentot dengan gadis abg.
    Bisa jadi kiai berjenggot panjang mirip dengan teroris ini sudah tidak tahan melihat memek gadis yang bernama Lutfiana Ulfa.

  3. Syeh Puji Berkata:

    Uang yg Berbicara…

    Uang yg Berkuasa…

    Ha,,ha,,ha,,haaa..!?

Tinggalkan Balasan